Tugas dan Fungsi

Uraian Tugas dan Fungsi

Kepala UPT Penjaminan Mutu

  1. Bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu internal Tri Dharma Akademik.
  2. Mengkoordinir pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian administrasi penjaminan mutu
  3. Mengkoordinir persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut audit mutu internal akademik
  4. Bertanggung jawab terhadap laporan pengelolaan penjaminan mutu internal
  5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada ketua

Sekretaris

  1. Menyelesaikan pekerjaan administrasi penjaminan mutu
  2. Menyelesaikan surat-menyurat berkaitan dengan penjaminan mutu
  3. Mendistribusikan surat-surat keluar sesuai prosedur yang berlaku

Bidang Pengumpulan Data Dan Kontrol Data

  1. Mengumpulkan data input, proses maupun output dari bidang pengajaran/akademik, bidang administrasi umum meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, bidang kemahasiswaan, bidang program studi, serta data dari unit penelitian dan pengabdian masyarakat, unit perpustakaan, unit laboratorium, dan unit komputer dan bahasa
  2. Mengkompilasi data-data dari semua bidang kedalam kelompok data sesuai dengan kelompok Standar Nasional Pendidikan maupun Standar Akreditasi
  3. Pengolahan data dari semua bidang sebagai bahan kontrol mutu Tri Dharma Akademi
  4. Koordinasi dengan bidang Audit Mutu Internal dalam unit Penjaminan Mutu Akademi
  5. Menyampaikan data hasil pengolahan kepada ketua unit penjaminan mutu
  6. Menganalisa data hasil pengolahan bersama Tim Unit Penjaminan mutu.

Bidang Audit Mutu Internal

  1. Koordinasi dengan bidang pengumpulan dan kontrol data dalam unit penjaminan mutu
  2. Bersama tim unit penjaminan mutu membahas data, untuk mendapatkan masukan dan materi audit internal
  3. Merencanakan audit internal akademi berdasarkan data atau dokumen dari bidang pengumpulan dan kontrol data.
  4. Koordinasi dengan bidang /unit terkait untuk penentuan jadwal audit
  5. Menyiapkan dokumen, pelaku/pelaksana audit, formulir dan perangkat lain yang diperlukan
  6. Melaksanakan audit sesuai dengan jadwal
  7. Menyusun laporan hasil audit
  8. Mendokumentasikan semua materi / hasil audit dengan baik